FEB UNIGHA
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
STRUKTUR ORGANISASI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JABAL GHAFUR
DEKAN
- Memimpin Perencanaan, Pengorganisasian Penyelenggaraan, Pelaksanaan Pengawasan, dan Evaluasi Tri Dharma Perguruan Tinggi
- Melaksanakan upaya pengembangan Fakultas
- Memimpin Penyelenggaraan Administrasi
- Membina dan mengembangkan Kerjasama dengan Instansi lain serta tugas-tugas lain yang dipandang perlu dalam rangka mencapai Tridharma Perguruan Tinggi
- Melaksanakan Fungsi Pimpinan meliputi Perencanaan, Pembuatan Kebijakan, Pengembangan, Pengarahan, dan Pembinaan Personalia Fakultas, Pengawasan dan Evaluasi Partisipatif bagi tercapainya Visi dan Misi Fakultas Ekonomi dan Bisnis
- Mewakili Fakultas Ekonomi dan Bisnis dalam Rapat Internal maupun Eksternal Universitas Jabal Ghafur
Wakil Dekan
- Membantu Dekan dalam memimpin kegiatan sehari-hari dalam menyusun perencanaan, pengorganisasian, melaksanakan kegiatan, melakukan pengawasan dan evaluasi dalam Bidang Pendidikan, Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
- Membantu Dekan dalam melaksanakan Pembinaan Tenaga Akademik
- Mempersiapkan program-program baru dalam upaya membangun Fakultas Ekonomi.
- Membantu Dekan dalam membina dan mengembangkan Kerjasama di Bidang Akademik dengan lembaga lain.
- Membantu Dekan dalam melaksanakan tugas lain yang dianggap perlu dalam bidang tugas pokoknya.
- Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan terkait pelaksanaan di bidang Administrasi Akademik
Tim Pengendali Mutu Fakultas (JMF)
- Bertanggung jawab kepada Dekan.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi penjaminan mutu bersama dengan Penjaminan Mutu Prodi (TPMA).
- Menyelenggarakan survei yang berkaitan dengan penjaminan mutu.
- Melakukan monitoring kegiatan tridharma perguruan tinggi.
- Melakukan evaluasi penjaminan mutu dosen.
Senat Fakultas
- Mengarahkan kebijakan akademik Fakultas.
- Mengarahkan kebijakan penilaian prestasi dan kecakapan dosen dan/ atau tenaga kependidikan di tingkat Fakultas.
- Mengarahkan norma tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas.
- Memberikan pertimbangan dan umpan balik atas pelaksanaan kebijakan akademik yang dilaksanakan oleh Pimpinan Fakultas.
Kepala laboratorium
- Bertanggung jawab kepada ketua program studi.
- Melakukan pengelolaan kegiatan laboratorium.
- Melakukan pengelolaan peralatan laboratorium.
- Membentuk kelompok praktikum mahasiswa.
- Mengelola pelaporan kegiatan praktikum.
- Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan praktikum di labotarorium.
- Mengelola kegiatan praktikum mahasiswa yang menyusun tugas akhir yang menggunakan peralatan laboratorium.
Kepala UPT Perpustakaan
- Kepala UPT Perpustakaan bertanggung jawab kepada Rektor.
- Perumusan kebijaksanaan di bidang pustaka, layanan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, dan pembinaan.
- Pelaksanaan kebijaksanaan di bidang pustaka, layanan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, dan pembinaan.
- Pelaksanaan monitoring, evalusasi dan pelaporan di bidang pustaka, layanan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, dan pembinaan.
- Pelaksanaan administrasi UPT sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Rektor/Wakil terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dosen
- Bertanggung jawab kepada kaprodi.
- Menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi di bidang pendidikan dan pengajaran beserta evaluasi hasilnya terhadap peserta didik, dan sebagainya.
- Menjalankan tugas tridharma perguruan tinggi di bidang penelitian (penelitian, publikasi ilmiah, HKI dan,sebagainya).
- Menjalankan tugas tridharma perguruan tinggi di bidang pengabdian kepada masyarakat (pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, HKI, dan sebagainya).
- Memberikan masukkan kepada ketua program studi dalam pelaksanaan kegiatan akademik program studi.
Sub Bagian Akademik (SBAK)
- Bertanggung jawab kepada wakil rektor 1.
- Melaksanakan kegiatan tata usaha di tingkat fakultas dan Program studi.
- Mengelola pengarsipan surat-menyurat di tingkat fakultas dan Program studi.
- Menyusun dokumen yang berhubungan dengan kegiatan akademik fakultas dan Program studi.
Himpunan Alumni
- Bertanggung jawab terhadap seluruh program kerja dan kinerja pengurus Alumni Fakultas Ekonomi
- Pemegang kebijakan tertinggi setelah mendapat masukan dan saran dari pengurus alumni terhadap suatu permasalahan yang terjadi.
- Memberikan sanksi kepada pengurus sesuai dengan kesepakatan bersama.
- Memberikan perintah langsung kepada wakil ketua himpunan, Kepala Bidang, Sekretaris, dan Bendahara.
- Memiliki wewenang penuh terhadap seluruh pengurus alumni.
- Melakukan koordinasi kepada gubernur PEMAF, ketua himpunan yang berada di lingkungan Fakultas dan ketua lembaga yang terkait.
Prodi S1 Manajemen
Prodi DIII Akuntansi
Prodi DIII Keuangan & Perbankan