Struktur Organisasi

FEB UNIGHA

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
STRUKTUR ORGANISASI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JABAL GHAFUR

 DEKAN

  1. Memimpin Perencanaan, Pengorganisasian Penyelenggaraan, Pelaksanaan Pengawasan, dan Evaluasi Tri Dharma Perguruan Tinggi
  2. Melaksanakan upaya pengembangan Fakultas
  3. Memimpin Penyelenggaraan Administrasi
  4. Membina dan mengembangkan Kerjasama dengan Instansi lain serta tugas-tugas lain yang dipandang perlu dalam rangka mencapai Tridharma Perguruan Tinggi
  5. Melaksanakan Fungsi Pimpinan meliputi Perencanaan, Pembuatan Kebijakan, Pengembangan, Pengarahan, dan Pembinaan Personalia Fakultas, Pengawasan dan Evaluasi Partisipatif bagi tercapainya Visi dan Misi Fakultas Ekonomi dan Bisnis
  6. Mewakili Fakultas Ekonomi dan Bisnis dalam Rapat Internal maupun Eksternal Universitas Jabal Ghafur

Wakil Dekan

  1. Membantu Dekan dalam memimpin kegiatan sehari-hari dalam menyusun perencanaan, pengorganisasian, melaksanakan kegiatan, melakukan pengawasan dan evaluasi dalam Bidang Pendidikan, Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
  2. Membantu Dekan dalam melaksanakan Pembinaan Tenaga Akademik
  3. Mempersiapkan program-program baru dalam upaya membangun Fakultas Ekonomi.
  4. Membantu Dekan dalam membina dan mengembangkan Kerjasama di Bidang Akademik dengan lembaga lain.
  5. Membantu Dekan dalam melaksanakan tugas lain yang dianggap perlu dalam bidang tugas pokoknya.
  6. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan terkait pelaksanaan di bidang Administrasi Akademik

Tim Pengendali Mutu Fakultas (JMF)

  1. Bertanggung jawab kepada Dekan.
  2. Melakukan pengawasan dan evaluasi penjaminan mutu bersama dengan Penjaminan Mutu Prodi (TPMA).
  3. Menyelenggarakan survei yang berkaitan dengan penjaminan mutu.
  4. Melakukan monitoring kegiatan tridharma perguruan tinggi.
  5. Melakukan evaluasi penjaminan mutu dosen.

 Senat Fakultas

  1. Mengarahkan kebijakan akademik Fakultas.
  2. Mengarahkan kebijakan penilaian prestasi dan kecakapan dosen dan/ atau tenaga kependidikan di tingkat Fakultas.
  3. Mengarahkan norma tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas.
  4. Memberikan pertimbangan dan umpan balik atas pelaksanaan kebijakan akademik yang dilaksanakan oleh Pimpinan Fakultas.

 Kepala laboratorium

  1. Bertanggung jawab kepada ketua program studi.
  2. Melakukan pengelolaan kegiatan laboratorium.
  3. Melakukan pengelolaan peralatan laboratorium.
  4. Membentuk kelompok praktikum mahasiswa.
  5. Mengelola pelaporan kegiatan praktikum.
  6. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan praktikum di labotarorium.
  7. Mengelola kegiatan praktikum mahasiswa yang menyusun tugas akhir yang menggunakan peralatan laboratorium.

Kepala UPT Perpustakaan

  1. Kepala UPT Perpustakaan bertanggung jawab kepada Rektor.
  2. Perumusan kebijaksanaan di bidang pustaka, layanan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, dan pembinaan.
  3. Pelaksanaan kebijaksanaan di bidang pustaka, layanan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, dan pembinaan.
  4. Pelaksanaan monitoring, evalusasi dan pelaporan di bidang pustaka, layanan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, dan pembinaan.
  5. Pelaksanaan administrasi UPT sesuai dengan lingkup tugasnya.
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Rektor/Wakil terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dosen

  1. Bertanggung jawab kepada kaprodi.
  2. Menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi di bidang pendidikan dan pengajaran beserta evaluasi hasilnya terhadap peserta didik, dan sebagainya.
  3. Menjalankan tugas tridharma perguruan tinggi di bidang penelitian (penelitian, publikasi ilmiah, HKI dan,sebagainya).
  4. Menjalankan tugas tridharma perguruan tinggi di bidang pengabdian kepada masyarakat (pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, HKI, dan sebagainya).
  5. Memberikan masukkan kepada ketua program studi dalam pelaksanaan kegiatan akademik program studi.

 Sub Bagian Akademik (SBAK)

  1. Bertanggung jawab kepada wakil rektor 1.
  2. Melaksanakan kegiatan tata usaha di tingkat fakultas dan Program studi.
  3. Mengelola pengarsipan surat-menyurat di tingkat fakultas dan Program studi.
  4. Menyusun dokumen yang berhubungan dengan kegiatan akademik fakultas dan Program studi.

Himpunan Alumni

  1. Bertanggung jawab terhadap seluruh program kerja dan kinerja pengurus Alumni Fakultas Ekonomi
  2. Pemegang kebijakan tertinggi setelah mendapat masukan dan saran dari pengurus alumni terhadap suatu permasalahan yang terjadi.
  3. Memberikan sanksi kepada pengurus sesuai dengan kesepakatan bersama.
  4. Memberikan perintah langsung kepada wakil ketua himpunan, Kepala Bidang, Sekretaris, dan Bendahara.
  5. Memiliki wewenang penuh terhadap seluruh pengurus alumni.
  6. Melakukan koordinasi kepada gubernur PEMAF, ketua himpunan yang berada di lingkungan Fakultas dan ketua lembaga yang terkait.

 

Prodi S1 Manajemen
Prodi DIII Akuntansi
Prodi DIII Keuangan & Perbankan